WHAT DOES HAK ASUH ANAK MEAN?

What Does hak asuh anak Mean?

What Does hak asuh anak Mean?

Blog Article



Menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah hak asuh anak bisa diambil oleh ayah? Sebagaimana Anda ceritakan, saat ini si anak sudah berada dalam asuhan ibu, akan tetapi hak asuh dimungkinkan untuk dialihkan jika didapati fakta, ibu tidak bisa menjamin pemenuhan hak-hak anak.

Dalam praktek tidak selamanya hak asuh anak akan jatuh ke ibu dari anak. Namun hak asuh anak juga dapat juga beralih ke ayah dari anak.

Inilah mengapa, baik ayah ataupun ibu memiliki hak asuh atas anaknya, baik saat masih terikat dalam ikatan pernikahan atau pun sudah bercerai.

Selain itu, menurut repository.radenfatah.ac.id, pada dasarnya ibu lebih diutamakan ketimbang siapa pun termasuk sang ayah dalam hal hak asuh anak yang belum bisa membedakan yang benar dan buruk/baligh.

Namun demikian, ada kemungkinan hak asuh tidak lagi di tangan sang ibu. Jika sang ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan, Pengadilan Agama bisa memindahkan hak asuh kepada kerabat lain yang memiliki hak hak asuh anak asuh setara di mata hukum.

Kemudian ibu memiliki perlakuan lebih lembut dalam menjaga dan mengasuh serta lebih mampu mencurahkan perasaan kasih sayang.[three]

Supaya lebih mudah dalam mengurusnya di persidangan, tak jarang masing-masing pihak juga turut menggunakan jasa pengacara hak asuh anak.

Namun terkadang dalam proses cerai juga bisa timbul beberapa masalah atau kebingungan yang lainnya. Untuk itu, Justika memiliki solusi untuk masalah atau kebingungan Anda terkait perceraian melalui laman ini.

Terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi ketika orang tua akan melakukan permohonan terhadap hak asuh anak, ke pengadilan negeri dan pengadilan agama. syarat yang di butuhkan, meliputi:[4]

Yang bersifat fitrah dari seorang ibu adalah melahirkan dan menyusui. Bahkan Joni menegaskan sudah ada preseden putusan pengadilan yang memberikan hak asuh anak kepada ayah.

b) Dalam hal anak yang telah mencapai usia mumayyiz, berhak memilih antara ayah atau ibu sebagai pemegang hak pengasuhan.

Hak asuh anak dalam perceraian yang disebabkan jika istri terbukti selingkuh akan menyebabkan hilangnya hak ibu dalam mengasuh anak tersebut.

Tidak serta merta seorang ibu boleh mengasuh anaknya setelah perceraian. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Syaikh Ibnu Qasim al-Ghazi menjelaskan 7 syarat hak asuh anak dalam hukum Islam sebagai berikut:

Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan

Report this page